Shalat Bagi Orang yang Punya Udzur
Orang-orang yang punya udzur adalah: orang sakit, orang musafir, orang yang dalam kondisi ketakutan yang tidak bisa melaksankaan shalat seperti biasanya. Karena berkat rahmat Allah kepada mereka, Allah memudahkan bagi mereka dan menghilangkan kesulitan, dan tidak menghalangi mereka dari pahala, maka Allah menyuruh mereka shalat sesuai dengan kemampuannya
sesuai yang diajarkan oleh nabi sebagai berikut:
1. Shalatnya Orang Sakit
Cara shalatnya orang sakit:
Orang sakit wajib shalat berdiri, jika tidak bisa maka duduk bersila, atau
seperti duduknya tahiyat, jika tidak bisa maka berbaring ke samping kanan, jika tidak bisa maka berbaring ke sebelah kiri, jika tidak bisa, shalat terlentang dengan kedua kakinya di arah kiblat, dan memberi isyarat dengan kepalanya sewaktu ruku' dan sujud ke dadanya, dan sujudnya lebih rendah daripada ruku', dan shalat tidak gugur selama akalnya masih ada, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya.
- dari Imran bin Hushain ra berkata: aku menderita ambient, maka aku bertanya kepada nabi saw tentang cara shalat? Beliau berkata: shalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring ke sebelah kanan. (HR. Bukhari)(1).
- Dari Imran bin Husahin ra beliau menderita penyakit ambient beliau berkata: aku bertanya kepada rasulullah saw tentang shalat duduk, beliau berkata: jika shalat berdiri itu lebih utama, dan barangsiapa yang shalat duduk maka ia mendapat separuh pahalanya orang yang shalat berdiri, dan siapa yang shalat berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang shalat duduk. (HR. Bukhari)(2). Orang sakit wajib bersuci dengan air, jika tidak mampu maka bertayammum, jika tidak mampu maka gugur atasnya bersuci, dan shalat sesuai dengan kondisinya. (1) Shahih Bukhari no (1117) (2) Shahih Bukhari no (1115)Apabila orang sakit shalat duduk kemudian mampu berdiri, atau shalat duduk kemudian mampu sujud, atau shalat berbaring kemudian mampududuk di pertengahan shalat, maka harus berpindah pada yang mampu ia lakukan, karena itulah yang wajib atasnya.Orang sakit boleh shalat berbaring walaupun mampu berdiri untuk berobat, dengan perkataan dokter yang bisa dipercaya.Jika orang sakit mampu berdiri dan duduk, namun tidak mampu ruku' dan sujud, maka memberi isyarat ruku' ketika berdiri, dan memberi isyarat sujud ketika sedang duduk.Apabila tidak bisa sujud ke lantai, maka ruku' dan sujud sambil duduk,dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya, meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, dan tidak memasang sesuatu ke dahinya seperti bantal dan lainnya.Orang sakit sama seperti orang lain, wajib menghadap kiblat dalam shalat,jika tidak mampu maka shalat sesuai dengan kondisinya kea rah mana saja yang ia mampu, dan tidak sah shalatnya orang sakit dengan memberi isyarat dengan matanya, tau dengan jari-jarinya, akan tetapi shalat sebagaimana diajarkan oleh nabi. Apabila orang sakit kesulitan atau tidak mampu shalat pada waktunya masing-masing, maka boleh baginya menjama' antara dhuhur dan asar pada waktu salah satu dari keduanya, dan antara maghrib dan isya pada waktu salah satunya. Kesulitan dalam shalat adalah: yang menghilangkan khusyu', dan khusyu' adalah: hadirnya hati dan tumakninah. Orang sakit yang mampu pergi ke masjid, wajib baginya shalat berjamaah,kalau mampu shalat berdiri, kalau tidak, maka shalat sesuai dengan kemampuannya bersama jamaah.Amal yang ditulis bagi orang sakit dan musafir:Allah swt menulis bagi orang yang sakit dan musafir amal yang biasa ia lakukan di waktu sehat, dan orang musafir di waktu ia mukim, dan orang sakit diampuni dosanya.
- dari Abu Musa al-Asy'ari ra berkata: rasulullah saw bersabda: apabila seorang hamba sakit, atau musafir, maka ditulis baginya3 seperti apa yang biasa ia lakukan ketika sedang mukim dan sehat.(HR. Bukhari)(3).
- Dari Abu Umamah ra berkata: rasulullah saw bersabda:sesungguhnya apabila seorang hamba sakit, Allah mewahyukankepada malaikatnya: wahai malaikatku: aku mengikat hambaku dengan salah satu ikatanku, jika aku mencabut nyawanya aku ampuni baginya, dan jika aku menyembuhkannya, maka ia tidak ada dosa baginya. (HR. Hakim ban Thabrani)(4).
2. Shalatnya Musafir
Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut
diserang orang-orang kafir. (QS. An Nisa': 101)
Sekarang sudah aman, beliau berkata: aku heran pada apa yang engkau
herankan, maka aku bertanya kepada rasulullah saw tentang hal tersebut:
beliau berkata: ini adalah sedekah yang disedekahkan oleh Allah kepada kalian,
maka terimalah sedekahnya. (HR. Muslim).
Hukum qashar dan jama':
Qashar dalam perjalanan sunnah mu'akkadah dalam kondisi aman
maupun takut, yaitu menyingkat shalat yang empat rakaat (Dhuhur, asar,
isya') menjadi dua rakaat, dan ini tidak boleh kecuali hanya dalam
perjalanan, adapun maghrib dan subuh maka tidak bisa diqashar sama
sekali, adapun jama' maka boleh di kampong halaman dan dalam perjalan
dengan syarat-syarat tertentu.
(3) Shahih Bukhari (2996)
(4) Mustadrak Hakim no (7941), Thabrani 8/167, silsilah hadits shahih no (1611)
4
Apabila seorang muslim musafir baik berjalan kaki maupun naik
kendaraan, di darat atau di laut atau udara, disunnahkan baginya
mengqashar shalat yang empar rakaat menjadi dua rakaat, ia juga boleh
menjama' antara dua shalat pada waktu salah satunya apabila ia perlu
demikian hingga perjalanannya seselai.
Aisyah ra berkata: pertama kali shalat diwajibkan dua rakaat, maka shalat
dalam perjalanan ditetapkan, dan shalat di perkampungan
disempurnakan. (muttafaq alaih)(5).
Semua yang dikategorikan musafir menurut adat yang berlaku, maka
berlaku baginya hukum musafir, yaitu: qashar, jama', tidak berpuasa, dan
mengusap sepatu.
Orang musafir mulai menqashar dan menjama' apabila telah meninggalkan
bangunan desanya, dan tidak ada batas tertentu dalam perjalanan, akan
tetapi hal tersebut kembali kepada adat. Apabila bepergian dan tidak
berniat tinggal sama sekali maka ia musafir dan berlaku baginya hukum
musafir hingga kembali ke negaranya.
Mengqashar dalam perjalanan sunnah, dan boleh menqashar pada setiap
yang dinamakan musafir, namun jika shalat sempurna maka shalatnya
sah.
Apabila orang musafir bermakmum kepada orang yang mukim, maka ia
wajib shalat sempurna, dan jika orang mukim bermakmum pada orang
musafir, maka orang musafir sunnah mengqashar, dan yang mukim
menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Apabila orang musafir menjadi imam bagi orang mukim di Negara mereka
maka sunnah shalat dua rakaat, kemudian berkata: sempurnakanlah
shalat kalian, karena kami musafir.
Sunnah meninggalkan shalat rawatib dalam perjalanan kecuali tahajjud,
witir, dan sunnat sebelum subuh.
Adapun shalat sunnah mutlak, maka disyari'atkan dalam perjalanan dan
waktu tinggal, begitu pula shalat yang ada sebabnya, seperti sunnah
wudhu', sunnah thawaf, tahiyatul masjid, shalat dhuha dsb.
Dzikir setelah shalat lima waktu sunnah bagi laki-laki dan wanita, di
waktu tinggal maupun dalam perjalanan.
(5) Shahih Bukhari no (1090), Muslim no(685).
5
Pilot pesawat, atau sopir mobil, atau nahkoda kapal, atau masinis kereta,
dan siapa yang perjalannya terus-menerus sepanjang masa, boleh baginya
melakukan keringanan musafir, sepergi qashar, jama', tidak berpuasa, dan
mengusap sepatu.
Apabila orang musafir kembali ke negerinya disunnahkan mulai dengan ke
masjid dan shalat dua rakaat.
Yang dijadikan dasar dalam mengqashar adalah tempat bukan waktu,
maka apabila orang musafir lupa salah satu shalat sewaktu tinggal,
kemudian ingat diwaktu musafir, maka ia mengqashar, dan jika ingat
shalat dalam perjalanan ketika tinggal, maka shalat sempurna.
Apabila orang musafir ditahan dan tidak berniat tinggal, atau tinggal
karena ada keperluan tanpa niat tinggal sama sekali walaupun lama maka
boleh menqashar.
Apabila masuk waktu shalat kemudian bepergian, maka boleh mengqashar
dan menjama', dan apabila masuk waktu shalat ketika sedang dalam
perjalanan kemudian masuk kotanya maka harus shalat sempurna, dan
tidak boleh menjama' dan qashar.
Apabila berada dalam pesawat terbang misalnya dan tidak mendapatkan
tempat untuk shalat, maka shalat di tempatnya dengan berdiri menghadap
kiblat, dan memberi isyarat untuk ruku' sesuai dengan kemampuannya,
kemudian duduk di kursi, kemudian memberi isyarat sujud sesuai dengan
kemampuannya.
Siapa yang pergi ke mekah atau lainnya maka harus shalat sempurna di
belakang imam, apabila ketinggalan shalat bersama imam, maka sunnah
baginya shalat qashar, dan siapa yang bepergian dan melewati suatu
kampong dan ia mendengar adzan atau iqamah dan ia belum shalat, jika
mau ia singgah dan shalat bersama jamaah, dan jika mau boleh
meneruskan perjalanan.
Siapa yang ingin menjama' antara dhuhur dan asar, atau antara maghrib
dan isya' maka ia adzan kemudian iqamah lalu shalat yang pertama,
kemudian iqamah dan shalat yang kedua, mereka semua shalat
berjamaah, jika suhu sangat dingin atau ada angina atau hujan, maka
shalat di tempat masing-masing.
Cara menjama' dalam perjalanan:
6
Orang musafir disunnahkan menjama' antara dhuhur dan asar, maghrib
dan isya' pada salah satu waktu keduanya dengan urut, atau di waktu
antara keduanya, jika sedang singgah maka melakukan yang lebih mudah
baginya, dan jika sedang berjalan maka jika matahari terbenam sebelum
berangkat sunnah menjama' antara maghrib dan isya' jama' taqdim, dan
jika berangkat sebelum matahari tenggelam maka mengakhirkan maghrib
ke waktu isya' dan menjama' ta'khir.
Apabila matahari tergelincir sebelum naik kendaraan maka menjama'
antara dhuhur dan asar jama' taqdim, dan jika naik kendaraan sebelum
matahari tergelincir maka mengakhirkan dhuhur ke waktu asar, dan
menjama' antara keduanya jama' ta'khir.
1- dari ibnu Abbas ra berkata: nabi saw menjama' antara shalat
dhuhur dan asar apabila sedang dalam perjalanan, dan menjama'
antara maghrib dan isya'. (HR. Bukhari)(6).
2- Dari Anas bin Malik ra berkata: apabila rasulullah berangkat
sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dhuhur ke waktu
asar, kemudian berhenti dan menjama' antara keduanya, dan jika
tergelincir matahari sebelum berangkat, beliau shalat dhuhur
kemudian naik kendaraan. (Muttafaq alaih) (7).
Disunnahkan bagi jemaah haji yang sedang berada di Arafah mengqashar
dan menjama' antara dhuhur dan asar, jama' taqdim, dan di Muzdalifah
mengqashar dan menjama' antara maghrib dan isya' jamak ta'khir
sebagaimana yang dilakukan oleh nabi saw.
Wajib bagi orang musafir shalat berjamaah jika memungkinkan, kalau
tidak, maka shalat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan, maka shalat
di pesawat terbang, atau kapal laut, atau kereta api dan sebagainya
dengan berdiri, kalau tidak bisa, maka shalat duduk, dan memberi isyarat
untuk ruku' dan sujud, dan shalat fardhu mengahdap kiblat, dan
disunnahkan adzan dan iqamah walaupun shalat sendirian.
Disunnahkah bagi orang musafir shalat sunnah di atas kendaraan, dan
disunnahkan menghadap kiblat ketika takbiratul ihram jika bisa, kalau
tidak, maka ia shalat ke mana saja kendaraan menuju.
(6) Shahih Bukhari no (1107)
(7) Shahih Bukhari no (1112), Shahih Muslim no (704).
7
Disunnahkan berangkat pada pagi hari, dan disunnahkan pada hari kamis
jika bisa, dan tidak bepergian sendirian, dan jika terdiri dari tiga orang atau lebih, memilih salah satu menjadi pemimpin. Hukum menjamak shalat di tempat tinggal:
Boleh menjamak antara dhuhur dan asar, atau antara maghrib dan isya' di
tempat tinggal bagi orang sakit yang sulit baginya shalat setiap waktu, dan
di malam hujan, atau suhu sangat dingin, atau jalan berlumpur, atau ada
angin kencang yang dingin, dan bagi wanita yang istihadhah, orang yang
keluar kencing terus-menerus, orang yang hawatir atas keamanan dirinya,
atau keluarganya, atau hartanyaShalat Khauf
Islam adalah agaman yang mudah, dan shalat fardhu tidak bisa gugur dalam kondisi apapun, maka jika umat islam sedang dalam medan perang di jalan Allah, dan takut terhadap musuh, boleh bagi mereka melakukan shalat khauf dengan berbagai cara, di antaranya:Cara-cara melakukan shalat khauf:
- Apabila musuh berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:Imam bertakbir, sedangkan umat islam berbaris di belakangnya menjadidua shaf, mereka bertakbir semua, dan ruku' semua, lalu bangun semua,kemudian shaf yang di belakang imam sujud bersama imam, jika merekabangung, maka shaf kedua sujud kemudian bangun, kemudian shaf kedua maju, dan shaf pertama mundur, kemudian imam shalat dengan mereka untuk rakaat kedua seperti pada rakaat pertama, kemudian imam salam bersama mereka semua.
- Apabila Musuh tidak berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagaiberikut:a. Imam bertakbir, dan satu kelompok bershaf bersama imam, sedangkankelompok lainnya berdiri di hadapan musuh, imam shalat dengankelompok yang bersamanya satu rakaat, kemudian tetap berdiri,sedangkan makmum menyelesaikan shalat sendiri-sendiri lalu pergi, danmereka berdiri di hadapan musuh, kemudian datang kelompok kedua
8 dan imam shalat dengan mereka rakaat kedua, kemudian duduk,
makmum menyempurnakan shalatnya dan imam duduk, kemudian salam
bersama-sama mereka, dan mereka membawa senjata ringan, dan
waspada terhadap musuh.
- Atau imam shalat dengan salah satu kelompok dua rakaat, lalu makmum
salam, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan
mereka dua rakaat tarakhir, kemudian salam dengan mereka, sehingga
imam shalat empat rakaat, dan masing-msing kelompok shalat dua
rakaat.